Apa Itu Ekualisasi Pajak?
Secara terminologi, ekualisasi berasal dari kata equal yang bisa diartikan sebagai proses untuk menyamakan. Sederhananya, ekualisasi pajak dapat diartikan sebagai proses untuk mengecek kesesuaian antara satu jenis pajak dengan jenis pajak lainnya yang memiliki hubungan. Ekualisasi pajak umum dilakukan antara penghasilan/biaya pada SPT PPh Badan dengan PPN, dan biaya dengan objek PPh potong pungut.
Siapa yang Melakukan Ekualisasi Pajak?
Umumnya, pihak yang melakukan ekualisasi pajak adalah tax auditor atau pemeriksa pajak. Pemeriksa pajak menggunakan ekualisasi pajak ini sebagai metode pemeriksaan pajak, guna menguji kepatuhan wajib pajak yang bersangkutan. Proses ekualisasi pajak dilakukan untuk menyamakan pendapatan dari objek pajak yang dicatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan dari objek pajak yang dilaporkan dalam SPT tahunan yang akan diserahkan ke KPP.
Di satu sisi, ekualisasi juga dapat dilakukan wajib pajak, sejalan dengan rekonsiliasi fiskal dalam SPT Tahunan Badan. Dengan ekualisasi, Wajib Pajak dapat menemukan selisih antara data menurut SPT Tahunan Badan dan SPT Masa. Selisih yang timbul bisa jadi merupakan selisih yang wajar atau maupun selisih akibat kesalahan Wajib Pajak. Selisih yang wajar contohnya selisih akibat perbedaan kurs, atau perbedaan waktu pencatatan. Selisih juga dapat timbul akibat Wajib Pajak belum melakukan pemotongan/pemungutan pajak dengan tepat, atau kesalahan pencatatan. Misalnya, terdapat biaya jasa di SPT PPh Badan yang merupakan objek PPh Pasal 23, pembayaran tersebut belum dipotong pajak, sehingga terjadi selisih dengan SPT Masa PPh Unifikasi.
Tujuan Ekualisasi Pajak
Ekualisasi pajak ditujukan agar wajib pajak mempersiapkan diri apabila terdapat imbauan atau pemeriksaan oleh kantor pajak. Selain itu, wajib pajak juga terhindar dari koreksi pajak ketika berlangsung pemeriksaan pajak. Sedangkan, dari sisi wajib pajak sendiri, ekualisasi pajak dapat dikatakan sebagai bentuk preventif untuk menghadapi pemeriksaan pajak. Selain itu, ekualisasi pajak juga bisa menjadi petunjuk bagi wajib pajak bahwa kewajiban penyampaian SPT tahunannya sudah dilakukan dengan benar.
Jenis-Jenis Ekualisasi Pajak
Beberapa jenis ekualisasi yang dapat dilakukan oleh Wajib Pajak antara lain ekualisasi penghasilan pada SPT Tahunan PPh Badan dengan SPT PPN, serta ekualisasi antara biaya dengan objek PPh Potput.
Ekualisasi Penghasilan PPh Badan dan Objek PPN
Secara sederhana, ekualisasi ini didasarkan pada perbandingan antara jumlah penghasilan pada form 1771-I SPT Tahunan PPh Badan dan jumlah satu tahun objek PPN dalam SPT Masa PPN.
Ketika melakukan ekualisasi penghasilan dan objek PPN, kemungkinan akan terjadi selisih. Selisih tersebut dapat disebabkan oleh beberapa faktor, antara lain:
- Adanya perbedaan waktu penerbitan faktur pajak dan pengakuan nota retur/nota pembatalan.
- Ditemukannya penghasilan PPh badan yang ternyata bukanlah objek PPN.
- DPP PPN tidak termasuk dalam PPh badan, misalnya :
- Penyerahan antara cabang dan pusat-cabang.
- Terjadinya kegiatan ekspor (perawatan di luar negeri dan pengembalian peralatan sewa).
- Pemakaian sendiri atau pemberian cuma-cuma.
- Pengalihan atau penjualan aktiva (Pasal 16D UU PPN).
- Selisih kurs pencatatan pada pembukuan & penerbitan faktur pajak.
- Pembayaran uang muka.
Contoh Kertas Kerja Ekualisasi PPh Badan dan Objek PPN
Untuk melakukan ekualisasi antara PPh Badan dengan SPT PPN, Anda dapat menggunakan kertas kerja berikut ini:
Ekualisasi Biaya dan Objek PPh Potong Pungut (Potput)
Ekualisasi biaya dan objek PPh Potput yang pertama dapat dilakukan antara SPT PPh Badan dengan SPT PPh Pasal 21. Anda dapat mencocokkan jumlah dasar pengenaan pajak pada SPT PPh Pasal 21 dengan jumlah biaya gaji dan upah tenaga kerja pada laporan laba/rugi dan telah dilaporkan dalam formulir 1771-II SPT Tahunan PPh Badan.
Antara jumlah tersebut, sangat mungkin ditemukan selisih. Selisih tersebut disebabkan antara lain:
- Biaya bukan objek PPh Pasal 21 seperti JHT, natura/kenikmatan.
- Perbedaan tahun pengakuan biaya dan pemotongan.
- Keterlambatan pemotongan (berbeda tahun pembebanan/pembayaran dan pemotongan).
- Selisih kurs pencatatan pada pembukuan dan pemotongan PPh Pasal 21.
Contoh Kertas Kerja Ekualisasi PPh 21
Anda dapat menggunakan kertas kerja berikut ini untuk melakukan ekualisasi PPh Pasal 21 dengan SPT Tahunan PPh Badan
Ingin melakukan ekualisasi PPh Pasal 21 secara otomatis? Anda dapat memanfaatkan fitur ekualisasi yang disediakan pada aplikasi Akselerasi PPh Pasal 21 yang telah dikembangkan oleh Ortax. Fitur ini dapat membantu Anda dalam menganalisis kesesuaian antara penghasilan bruto yang dilaporkan pada SPT PPh Pasal 21 dengan beban komersial menurut general ledger pada Laporan Keuangan Perusahaan setiap bulan atau selama satu tahun. Dengan melakukan ekualisasi secara rutin, Anda dapat mempersiapkan tanggapan apabila terdapat imbauan maupun pemeriksaan dari Kantor Pajak.
Ekualisasi Biaya dengan PPh Potput
Ekualisasi PPh Pasal 23/26, PPh Pasal 4 ayat (2), serta PPh Pasal 15 dilakukan dengan cara pada membandingkan biaya yang muncul pada formulir 1771-II serta penghasilan pada Form 1771-IV SPT Tahunan PPh Badan, dengan SPT Masa PPh Potput (SPT Masa PPh Unifikasi).
Hal tersebut dilakukan dengan asumsi bahwa apabila Wajib Pajak mencatat biaya jasa, Wajib Pajak juga harus melakukan kewajiban pemotongan PPh Potput. Namun, antara daftar biaya serta pemotongan PPh Potput dimungkinkan terjadi selisih yang disebabkan antara lain:
- biaya terkait bukan merupakan objek pemotongan PPh Potput, seperti pembelian material, pembayaran gaji pegawai outsourcing, atau akibat penerapan Tax Treaty;
- keterlambatan pemotongan (perbedaan tahun pemotongan); dan
- selisih kurs pencatatan pada saat pembukuan dengan pemotongan PPh Pasal 23/26 & 4 Ayat (2).
Kertas Kerja Ekualisasi PPh Potput
Untuk melakukan ekualisasi antara biaya dengan PPh Potput, Anda dapat menggunakan kertas kerja berikut ini:
Ekualisasi PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa Luar Negeri
Ekualisasi PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa Luar Negeri (PPN JLN) dilakukan dengan cara membandingkan jumlah penghasilan wajib pajak luar negeri di SPT Induk PPh 21 dengan Form 1111 B1 SPT Masa PPN. Hal ini dilakukan dengan asumsi bahwa apabila terdapat pembayaran jasa kepada WPLN, terdapat pemanfaatan jasa dari luar negeri, sehingga Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk memungut PPN.
Namun, dimungkinkan terjadi selisih antara angka pada SPT PPh 21/26 dengan SPT Masa PPN yang disebabkan antara lain:
- objek PPN tetapi bukan objek PPh Pasal 26 berdasarkan Tax Treaty;
- objek PPh Pasal 26 tetapi bukan objek PPN, misalnya bunga dan dividen; dan
- selisih kurs saat pemotongan PPh dan penyetoran PPN.
Kertas Kerja Ekualisasi PPh Pasal 26 dengan PPN Jasa Luar Negeri
Anda dapat menggunakan kertas kerja berikut ini untuk melakukan ekualisasi antara PPh Pasal 26 dengan PPN JLN: